Image of Etika & hukum kesehatan

Text

Etika & hukum kesehatan



Untuk membangun tatanan kehidupan yang lebih baik, diperlukan sistem
yang mengikat dan mengatur sistem itu berjalan dengan baik. Dalam
konteks kemasyarakatan dikenal istilah etika dan hukum. Keduanya
merupakan bagian dari sistem pranata sosial. Etika dan hukum disepakati
bersama dalam rangka menjamin terselenggaranya tatanan kehidupan yang
lebih bermartabat.

ETIKA merupakan sistem sosial yang berjenjang secara turun-temurun dari nenek moyang sampai saat ini yang disepakati secara bersama untuk menjamin terciptanya kehidupan bersama. Etika ini lazimnya tidak tertulis dan bagi pelanggar etika akan mendapatkan sanksi moral.

Berbeda dengan hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan bersama. Hukum dibuat secara tertulis dan bagi pelanggarnya akan mendapatkan sanksi hukum (pidana maupun perdata).

Demikian juga di dalam bidang kesehatan, sebagaimana yang dituliskan di dalam buku ini. Etika dalam bidang kesehatan merupakan serangkan aturan normatif yang disepakati bersama oleh profesional dalam bidang kesehatan. Sanksinya adalah dengan pemberian sanksi moral bagi praktisi bidang kesehatan.

Selanjutnya, hal yang lebih berat adalah berkaitan dengan hukum. Profesional yang melanggar hukum dalam bidang kesehatan akan berhadapan dengan pengadilan. Ancaman hukuman untuk para pelanggaran atas hukuman tersebut sangat jelas dan diatur secara baku di dalam konstitusi hukum yang dimaksudkam.

Buku ini sesungguhnya berorientasi pada sosialisasi Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang diundangkan pada 13 Oktober 2009. Terbitnya Undang-undang ini menggantikan UU nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kesehatan hari ini. Bagian-bagian yang diperjelas adalah bagaimana implementasi Undang-Undang Kesehatan agar masyarakat dapat mendapatkan hak-hak kesehatannya dan praktisi dalam bidang kesehatan tidak terlilit dan bermasalah dengan pihak yang berwajib karena melanggar hukum kesehatan.

Dari buku ini pula dapat diketahui bahwa terdapat banyak peraturan yang dibingkai dalam etika dan hukum oleh para profesional tenaga kesehatan. Para profesional itu antara lain, dokter, dokter gigi, sarjana kesehatan masyarakat, bidan, perawat, dan profesi lainnya.

Aturan ini sangat mengikat, terlebih jika menghayati sumpah ataupun janji pada profesi yang bersangkutan. Terdapat iktikad yang luhur untuk mempersiapkan kehidupan bagi manusia secara umum. Tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Etika dan hukum dalam bidang kesehatan ini sesungguhnya akan mengantarkan para profesional tersebut untuk bekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan normatif. Namun perlu pula disinkronkan dengan realitas yang ada di lapangan. Ada banyak kasus yang melilit para profesional tersebut. Lihatlah betapa maraknya aborsi yang dilakukan.

Itu juga merupakan bukti bahwa tidak semua profesional dalam bidang kesehatan ini melaksanakan sumpah dan janjinya. Belum lagi masalah mal-praktik yang menyengsarakan pasien. Terlepas hal itu disengaja ataupun tidak disengaja, yang jelas terlihat adanya penyimpangan pelaksanaan profesi tersebut.


Ketersediaan

12000241344.04 Not ePerpustakaan IndukTersedia
12001507344.04 Not ePerpustakaan IndukTersedia
12001508344.04 Not ePerpustakaan IndukTersedia
12001509344.04 Not ePerpustakaan IndukTersedia
12001510344.04 Not ePerpustakaan IndukTersedia
12001511344.04 Not ePerpustakaan IndukTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
344.04 Not e
Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 311 p.; 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-518-997-8
Klasifikasi
344.041
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this