Image of Perkembangan hukum kontrak innominaat di Indonesia

Text

Perkembangan hukum kontrak innominaat di Indonesia



Dalam hukum perjanjian atau kontrak (contrack of law) kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya, yaitu kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak innominaat merupakan kontrak yang dikenal di dalam Hukum Perdata seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak-kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang di masyarakat secara praktik. Timbulnya kontrak innominaat tersebut karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1)KUH Perdata.

Buku ini menyajikan secara Teoritis perkembangan hukum innominaat di Indonesia seperti kontrak production sharing, kontrak join venture, kontrak karya, kontrak beli sewa, kontrak leasing, dan kontrak franchise. Materi buku ini didukung oleh berbagai sumber hukum yang diperlukan dengan data-data kepustakaan yang luas. Disamping iti, Penulis juga mampu menjelaskan secara detail berdasarkan analisis-analisis dan pengalamannya melalui penelitian dan argumentasi yang kuat sehingga buku ini sangat dibutuhkan dalam praktik dibidang hukum kontrak.


Ketersediaan

12001107346.0209598 Sal pTersedia
12001108346.0209598 Sal pTersedia
12001109346.0209598 Sal pTersedia
12001110346.0209598 Sal pTersedia
12001111346.0209598 Sal pTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.0209598 Sal p
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
979-3421-46-0
Bahasa
ISBN/ISSN
979-3421-46-0
Klasifikasi
346.02
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this