Image of Hukum kepailitan

Text

Hukum kepailitan



Sejak krisis moneter 1997 melanda Indonesia, tidak sedikit pengusaha yang mengalami kasus pailit. Dengan kondisi yang berlangsung begitu cepat, tidak sedikit dari pengusaha dan pakar hukum yang kesulitan dalam menjawab persoalan perkara pailit, walaupun setahun sete;ah krisis moneter, Pemerintah bersama DPR telah mengganti Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Terjadinya penggantian undang-undang kepailitan karena di dalam praktiknya mengalami kesulitan, terutama berkenan dengan tugas memeriksa dan memutus perkara permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang.


Ketersediaan

12000982346.078 Jon hSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2015-03-06)
12000983346.078 Jon hPerpustakaan IndukTersedia
12000984346.078 Jon hPerpustakaan IndukTersedia
12000985346.078 Jon hPerpustakaan IndukTersedia
12000986346.078 Jon hPerpustakaan IndukTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.078 Jon h
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xvi, 213 p. : ilus. ; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-051-6
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this