Image of Refleksi politik hukum pidana

Text

Refleksi politik hukum pidana



uku yang berjudul “ Refleksi Politik Hukum Pidana” ini banyak menjelaskan tentang pembaharuan hukum terutama di bidang hukum pidana setelah lahirnya nya KUHP terbaru tahun 2023, terutama dialam hal penanggulangan kejahatan hukum pidana hal ini jelasnya, bahwa penanggulangan hukum pidana bukan hanya berpatok pada hukuman penjara/ kurangan tetapi lebih dikedepankan nilai-nilai kemanusiaan berupa pencegahan agar tidak terjadi pidana dengan pendekatan Restoratif Justice, pendekatan dengan politik hukum pidana bisa dilakukan dengan pendekatan dengan nilai-nilai Pancasila dengan cara memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan atau pelaku pidana didasarkan atas pertimbagan nilai kemanusian dan penghidupan yang diatur didalam UUD 1945. Pentinganya pembaharuan politik hukum pidana didasarkan atas pertimbagana nilai kemanusia sehingga pembaruan politik hukum pidan aini akan mencerminkan nilai yang humanis terhadap pengakan hukum pidana di Indonesia hal tersebut dilihat pada hukum bukan hanya sekedar aturan dan regulasi tetapi hukum mencerminkan nilai kepatuhan yang dapat memberikan ketertiban bangsa sebagimana diatur didalam Pembukaan UUD Aline ke 4.


Ketersediaan

M240052340 MUS rPerpustakaan PascasarjanaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 MUS r
Penerbit Eureka Media Aksara : Jawa Tengah.,
Deskripsi Fisik
vi, 133hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-151-329-8
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this