Image of Hukum pertanahan adat

Text

Hukum pertanahan adat



Hukum Tanah Adat adalah keseluruhan kaidah hukum yang berkaitan dengan tanah dan bersumber pada hukum adat. Objek hukum tanah adat adalah hak atas tanah adat. Hak atas tanah adat ini terdiri atashak ulayat dan hak milik adat. Adapun hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilayahnya yang memberi wewenang tertentu kepada penguasa- penguasa adat untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah wilayah masyarakat hokum tersebut. Hak ulayat ini terdiri atas hak untuk membuka tanah atau hutan dan hak untuk mengumpulkan hasil hutan. Hak milik adat adalah hak perorangan dan hak komunal. Pemahaman mengenai hukum adat pertanahan atau hukum pertanahan adat merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang ilmu hukum. Bertitik tolak dari dua sistem hukum menurut cara pandang yang konvensional, yaitu sistem hukum adat dan sistem hukum nasional. Hal itu disebabkan oleh karena dua lembaga hukum masyarakat (persekutuan) hukum adat (adatrechtsgemeenscap) dan hak kolektif masyarakat (persekutuan) hukum atas tanah (bescikkingsrecht) yang dimasalahkan merupakan lembaga hukum menurut sistem hukum nasional. Kedua lembaga ini berkaitan dengan hukum pertanahan. Berbicara tentang Hukum Tanah maka di Indonesia ketentuan utamanya harus mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).


Ketersediaan

M220235346.043 2 ROS hPerpustakaan PascasarjanaTersedia
M220236346.043 2 ROS hPerpustakaan PascasarjanaTersedia
M220237346.043 2 ROS hPerpustakaan PascasarjanaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.043Ros h
Penerbit PT RajaGrafindo Persada : Depok.,
Deskripsi Fisik
xiv, 262hlm; 23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-425-161-1
Klasifikasi
346.043
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this