Image of Penelitian Hukum Normatif

Text

Penelitian Hukum Normatif



Penelitian merupakan suatu sarana (ilmiah) bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Untuk melakukan penelitian di bidang hukum pun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum.

Bahan bacaan dalam bentuk baku mengenai penelitian hukum normatif, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonesia, masih terbatas jumlahnya. Berbeda dengan buku-buku yang ada yang cenderung berisi metodologi penelitian hukum sosiologis atau empiris, buku ini mendasarkan penelitian pada kepustakaan, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.

Pembahasan dalam buku ini diawali dengan uraian mengenai dasar ilmiah penelitian hukum normatif. Selanjutnya, dijelaskan perihal prosedur mencari dan menemukan bahan-bahan hukum. Pengolahan dan analisis bahan menjadi telaah lanjutan. Uraian dalam buku ini ditutup dengan satu bab yang secara khusus membahas bahasa laporan penelitian yang telah disusun oleh Dra. Ipon S. Purawijaya dari kalangan ahli bahasa.


Ketersediaan

M3523340 Soe pPerpustakaan PascasarjanaTersedia
M3524340 Soe pPerpustakaan PascasarjanaSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2020-10-28)
M3525340 Soe pPerpustakaan PascasarjanaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 Soe p
Penerbit Rajawali Pers : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
vi, 18hlm; 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-421-259-8
Klasifikasi
340 Soe p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 15
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this