Image of Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara

Text

Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara



uku ini secara sepesifik mengeksplorasikan tentang perkembangan model dan sistem pengujian konstitusional di berbagai negara.

Pengujian konstitusional (constitutional review) walaupun telah dijalankan oleh berbagai negara sejak lama, merupakan hal yang baru dalam sistem konstitusional di Negara Indonesia.

Mesikupun perkembangan konsep pengujian konstiotusional sudah berjalan sangat lama, namun konsep tersebut baru diadopsi di Indonesi melalui adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pda tahun 2001 yang akhrinya melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil dari amandemen Undang-Udanag Dasar ketiga itu melahirkan kekuasaan yang bisa dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang dapata melalakukan constitusional review dan judicial review terhadap UU yang bertengan dengan UUD. Lihat pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi di Indonesia dibentuk pada tanggal 13 Agustus 2003 dan mulai berfungsi pada 19 Agustus 2003 dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi dan kewenangan yang telah diberikan oleh UUD dan Undang-undang maka MK akan terus menunaikan tugasnya termasuk diantaranya melakukan pengujian konstitusional.

Karena dalam buku yang berjudul ”Model-model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara” maka tidak secara sepesifik memabahas sistem pengujian constitutional di Indonesia melainkan penulis lebih mengekspolrasikan tentang pola atau model kelembagaan oleh atau melalui mana fungsi pengujian konstitusional (constitutional review) di berbagai negara di dunia dijalankan.

Sebelum membahas secara gambalang model dan system pengujian constitutional. Dalam buku ini penulis terlebih dahulu memberikan pemahaman dasar dan gamabaran serta perbedaan mengenai constitutional review dan judicial review karena dua istilah ini mempunyai perbedaan yang sangat mendasar dan berpengaruh pula pada lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mejalanakna dua istilah itu.

Perbedaan yang pertama kata penulis kalau constitutional review selain dilakukan oleh hakim dapat juga dilakukan oleh lembaga selain hakim atau pengadilan. Hal ini dikarenakan tergantung pada lembaga mana yang ditentukan dalam UUD untuk melaksanakan kewenangan tersebut.

Sementara konsep judicial review pengertiannya sangat luas obyeknya, misalnya mencakup soal legalitas peraturan di bawah UU terhadap UU, sedangkan constitutional review hanya menyangkut pengujian konstitutionalitasnya yaitu terhadap Undang-Undang Dasar.

Sehingga dalam hal ini, penulis mencatat setidaknya terdapat 78 negara di dunia ini yang telah memiliki Mahkamah Konstitusi (2005). Meskipun pengujian konstitusional ini telah demikian luas diterima dan diprkatekkan di dunia sebagai hasil perkembangan ketatanegaraan. Namun, perkemabangannya ditiap Negara berbeda-beda.

Karena itu, penulis dalam buku ini melengkapi kajian sepuluh model pelembagaan constitutional review yang dikenal di dunia secara sistematis, mudah dimengerti, tajam dan amat kaya dengan berbagai referensi. Salah satu coontoh dalam buku ini misalnya menjelaskan model pegujian konstitusional di Amerika Serikat yang diprakarsai oleh Jhon Marshall.

Karena di Amerika menganut sistem hukum common law maka produk undang-undang sangat sedikit. Sehingga, penerapan sistem judicial review atau constitutional review berada di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Hal ini ditandai dengan adanya putusan perkara Marbury versus Madison yang kemudian dijadikan dasar pengujian konstituisonal yang dilakukan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Berbeda dengan yang sistem yang ada di Prancis yang disebut dengan ‘Conseil Constitutionnel’ yang memang bukan ‘Cour’ atau pengadilan sebagai lembaga hukum melainkan Dewan Konstitusi yang merupakan lembaga politik. Untuk mengetahui lebih detail perbandingan dan model serta sistem pengujian constitutional di berbagai negara.


Ketersediaan

M02901341 Ass mPerpustakaan PascasarjanaTersedia
M02902341 Ass mPerpustakaan PascasarjanaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
341 Ass m
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xx, 226hlm; 21cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-283-1
Klasifikasi
341 Ass m
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this