Image of Manifesto fiqih baru 3: memahami paradigma fiqih moderat

Text

Manifesto fiqih baru 3: memahami paradigma fiqih moderat



Ketetapan-ketetapan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang dirañgkum dalam fiqih sejak abad ke 2 H. terus eksis dan masih dipertahankan hingga sekarang. Tetapi, diakui atau tidak ketetapan-ketetapan fiqih sering kali hanya didasarkan pada hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu), sehingga banyak kita temukan hukum-hukum pidana yang dipalsukan.

Memang benar pijakan ulama fiqih dalam berijtihad adalah Al-Qur ‘an dan al-Sunnah namun tanpa dipungkiri mereka juga melakukan penambahan-penambahan yang berlipat ganda dan Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak hanya dalam tataran kuantitas tetapi juga dalam tataran kualitas Tumpukan kitab fiqih yang ada saat ini hanyalah fiqih yang digagas para ulama bukan fiqih Al-Qur’an dan Al-Sunnah bahkan mereka menyirnakan peran AI-Qur’an dan Al-Sunnah. Adakah tawaran Jamal Al-Banna untuk mereduksi model fiqih seperti itu?

Di dalam buku ini al-Banna menjelaskan tentang pijakan hukum Islam yang mengacu pada fleksibilitas dan kemaslahatan anasir-anasir pembentuk fiqih misalnya partikularitas bahasa dan logika. Lebih dari itu ia menawarkan aplikasi dasar-dasar hukum Islam yang mempunyai basis rasionalitas nilai-nilai universal Al-Qur’an dan al-Sunnah serta al-urf (adat-istiadat). Suatu terobosan pemikiran yang mengagumkan.


Ketersediaan

11003082297. 64 AlB mRuang PengolahanTersedia
11003083Tersedia
11003084Tersedia
11003085297. 64 AlB mRuang PengolahanTersedia
11003086Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297. 64 AlB m
Penerbit Erlangga : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xxi, 362 hlm.; 23 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
978-979-033-258-4
Klasifikasi
297. 64
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this