Image of Hukum kewarisan islam di Indonesia

Text

Hukum kewarisan islam di Indonesia



Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara. Hukum kewarisan Islam teypa di berlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia sebagai living law ( hukum yang hidup ) ditengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris Islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Setelah di undangkannya Undang-Undang Nomor Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang semula berlaku asas choice of law, yaitu seseorang yang beragama islam dapat memilih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut


Ketersediaan

16001376340.599922 Mar hPerpustakaan IndukTersedia
16001377340.599922 Mar hPerpustakaan IndukTersedia
16001378340.599922 Mar hPerpustakaan IndukTersedia
16001379340.599922 Mar hPerpustakaan IndukTersedia
16001380340.599922 Mar hPerpustakaan IndukTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340.599922 Mar h
Penerbit Rajawali Pers : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x,236hlm.;24cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-769-681-8
Klasifikasi
340.599 922
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this