Image of Pajak bumi dan bangunan dalam tataran praktis edisi 2

Text

Pajak bumi dan bangunan dalam tataran praktis edisi 2



Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak objektif yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan, dimana yang menjadi wajib pajaknya adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki/menguasai/memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 1986 dengan keluarnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pengganti beberapa jenis pajak.

Mengenai PBB secara lengkap dapat disimak dalam buku ini yang sengaja disusun dalam bahasa yang mudah dan lugas yang dimulai dari sejarah ringkas Pajak Bumi dan Bangunan, objek dan subjek pajak, serta lingkup yang dikenakan (sektor-sektor) seperti pedesaan, perkotaan, perkebunan, kehutanan dan pertambangan lengkap dengan contoh-contoh perhitungan berikut tabel dan gambar-gambar serta formulir yang digunakan untuk terlaksananya pajak tersebut.


Ketersediaan

14001231336.22 Dar pTersedia
14001232336.22 Dar pTersedia
14001233336.22 Dar pTersedia
14001234336.22 Dar pTersedia
14001235336.22 Dar pTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
336.22 Dar p
Penerbit Mitra Wacana Media : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 183p.; ilus.; 24cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-7523-76-0
Klasifikasi
300
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this