Image of Pengantar ilmu hukum Indonesia

Text

Pengantar ilmu hukum Indonesia



Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa NKRI adalah negara hukum, yang mengandung arti bahwa negara kita berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi hukum. Sebagai warga negara yang baik, selayaknyalah kita mengetahui dan mempelajari hukum nasional kita sendiri yang berasaskan UUD 1945, berikut peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.

Dalam buku ini diuraikan dan dibahas selain bahan hukum yang bersifat umum, juga materi ilmu pengetahuan hukum yang belaku di tanah air berdasarkan UUD 1945 antara lain: Pendidikan Hukum dewasa ini, arti dan mengetahui tujuan hukum; manusia dalam masyarakat, Peraturan Hidup Kemasyarakatan, Pembagian Hukum dalam Negara, Memahami Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, Hubungan Hukum Antar Penduduk, Subyek dan Obyek Hukum.

Juga diuraikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, Organisasi Kewibawaan Mazhab-Mazhab Ilmu Hukum, Filsafat Hukum, Tokoh-tokoh Hukum Indonesia dan banyak masalah hukum lainnya.
Sebuah buku yang sangat berguna bagi para penegak hukum, para mahasiswa jurusan hukum, dan masyarakat luas yang merasa kurang memahami perkembangan hukum di tanah air.


Ketersediaan

12001495340.598 Kan pPerpustakaan IndukTersedia
12001496340.598 Kan pPerpustakaan IndukTersedia
12001497340.598 Kan pPerpustakaan IndukTersedia
12001498340.598 Kan pPerpustakaan IndukTersedia
12001499340.598 Kan pPerpustakaan IndukTersedia
12001500340.598 Kan pPerpustakaan IndukTersedia
12001501340.598 Kan pPerpustakaan IndukTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340.598 Kan p
Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiv, 460 p.; 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-098-015-0
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this