Image of Pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat

Text

Pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat



Buku ini ditulis dalam rangka menjawab masalah yang muncul dalam masyarakat pada awal tahun 2010 sehubungan dengan disosialisasikannya ketentuan hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan hukuman denda paling bayak Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) bagi orang yang melakukan perkawinan yang sah sesuai hukum islam, tetapi tidak dicatat di kantor Urusan Agama Kecamatan, sebangaimana ditentukan dalam pasal 143 Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan Tahun 2007.


Ketersediaan

12001322346.016 Dju pTersedia
12001323346.016 Dju pPerpustakaan IndukTersedia
12001324346.016 Dju pSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-06-02)
12001325346.016 Dju pSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2016-03-31)
12001326346.016 Dju pTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.016 Dju p
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xvi, 480 p.;23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-360-9
Klasifikasi
340.5909
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this