Detail Cantuman
Advanced SearchText
Viktimologi perlindungan korban dan saksi
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-rahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selanjutnya.
Viktimologi, dan victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuan), bahasa latin “victima” (korban) dan “logos” (ilmu pengetahuan). Secara sederhana viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban (viktim) dari pelanggaran atau tindak pidana.
Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan beserta perkembangannya. Pemaparan dimulai dari hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan korban dan saksi dalam penundang-undangan saat ini.
Ketersediaan
12001307 | 362.88 Wal v | Tersedia | |
12001308 | 362.88 Wal v | Tersedia | |
12001309 | 362.88 Wal v | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2016-08-26) | |
12001310 | 362.88 Wal v | Tersedia | |
12001311 | 362.88 Wal v | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
362.88 Wal v
|
Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2011 |
Deskripsi Fisik |
vii, 178 p.; 21 cm.
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
978-979-007-437-8
|
Klasifikasi |
347.066
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain