Image of Viktimologi perlindungan korban dan saksi

Text

Viktimologi perlindungan korban dan saksi



Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-rahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selanjutnya.
Viktimologi, dan victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuan), bahasa latin “victima” (korban) dan “logos” (ilmu pengetahuan). Secara sederhana viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban (viktim) dari pelanggaran atau tindak pidana.
Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan beserta perkembangannya. Pemaparan dimulai dari hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan korban dan saksi dalam penundang-undangan saat ini.


Ketersediaan

12001307362.88 Wal vTersedia
12001308362.88 Wal vTersedia
12001309362.88 Wal vSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2016-08-26)
12001310362.88 Wal vTersedia
12001311362.88 Wal vTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
362.88 Wal v
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
vii, 178 p.; 21 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
978-979-007-437-8
Klasifikasi
347.066
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this