Image of Hukum pidana perbankan

Text

Hukum pidana perbankan



Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun I 992 tentang Perbankan, di dalam Pasal I angka I mengatakan, bahwa “Perbankan adalah segala sesuatu yang menjangkau tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”.
Sedangkan, Pasal I angka 2 berbunyi: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk Iainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak”.
Tindak pidana perbankan, yakni tindak pidana yang ada korelasinya dengan kegiatan perbankan. Untuk itu, di samping UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 23 Tahun 1999, maka KUH Pidana dapat dipergunakan dalam masalah perbankan seperti Pasal-Pasal 209, 208, 4 I 8 dan 419 tentang penyuapan; Pasal-Pasal 263, 264, 266, 416 dan 242 tentang pemalsuan.
Buku ini memaparkan secara cerdas searah, jenis, tugas usaha perbankan; sumber hukum perbankan; tindak pidana perbankan; politik hukum perbankan; pemikiran tentang perbankan dan pertanggungjawaban.


Ketersediaan

12001302332.1 Arr hTersedia
12001303332.1 Arr hTersedia
12001304332.1 Arr hTersedia
12001305332.1 Arr hTersedia
12001306332.1 Arr hTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
332.1 Arr h
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 118 p.; 21 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
978-979-007-440-8
Klasifikasi
332.109
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this