Detail Cantuman
Advanced SearchText
Hukum pidana perbankan
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun I 992 tentang Perbankan, di dalam Pasal I angka I mengatakan, bahwa “Perbankan adalah segala sesuatu yang menjangkau tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”.
Sedangkan, Pasal I angka 2 berbunyi: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk Iainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak”.
Tindak pidana perbankan, yakni tindak pidana yang ada korelasinya dengan kegiatan perbankan. Untuk itu, di samping UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 23 Tahun 1999, maka KUH Pidana dapat dipergunakan dalam masalah perbankan seperti Pasal-Pasal 209, 208, 4 I 8 dan 419 tentang penyuapan; Pasal-Pasal 263, 264, 266, 416 dan 242 tentang pemalsuan.
Buku ini memaparkan secara cerdas searah, jenis, tugas usaha perbankan; sumber hukum perbankan; tindak pidana perbankan; politik hukum perbankan; pemikiran tentang perbankan dan pertanggungjawaban.
Ketersediaan
12001302 | 332.1 Arr h | Tersedia | |
12001303 | 332.1 Arr h | Tersedia | |
12001304 | 332.1 Arr h | Tersedia | |
12001305 | 332.1 Arr h | Tersedia | |
12001306 | 332.1 Arr h | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
332.1 Arr h
|
Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2011 |
Deskripsi Fisik |
viii, 118 p.; 21 cm.
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
978-979-007-440-8
|
Klasifikasi |
332.109
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain