Image of Hukum penitensier Indonesia

Text

Hukum penitensier Indonesia



Apa yang harus dilakukan setelah hakim menjatuhkan suatu pidana itu? Ternyata hanya sebagian kecil saja yang telah diatur di dalam kita Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan sebagian besar telah diatur di dalam apa yang disebut hukum penitensier atau penitentiaire recht.
Hukum Penitensier menurut Prof. Van Bemmelen adalah met racht betreffende doel, werking en organisatie der strafinstituten, artinya hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan.
Walaupun secara harfiah hukum penitensier sebenarnya dapat diartikan suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan, ternyata Prof. Van Bemmelen telah berpikir lebih maju untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pemidanaan, melainkan beliau telah mengaitkan lembaga-lembaga pemidanaan dengan tujuan yang ingin dicapai orang dengan pemidanaan itu sendiri. Dengan daya kerja yang dimiliki oleh lembaga pemidanaan tersebut dan dengan organisasi yang diperlukan agar pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien.


Ketersediaan

12001287365.3499221 Lam hTersedia
12001288365.3499221 Lam hTersedia
12001289365.3499221 Lam hTersedia
12001290365.3499221 Lam hTersedia
12001291365.3499221 Lam hTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
365.3499221 Lam h
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 302 p.; 23 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
978-979-007-334-0
Klasifikasi
364.609
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this