Image of Hukum pajak

Text

Hukum pajak



Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayar iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang. Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer) tidak menerima jasa timbal balik yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah.
Hukum pajak merupakan himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak, antara lain mengatur siapa-siapa dan dalam hap apa dikenakan pajak (objek pajak), timbulnya kewajiban pajak, cara pemungutannya, serta cara pengalihannya.
Buku ini memberikan gambaran mengenai hukum pajak meliputi pengertian dan sejarah perpajakan di Indonesia; asas-asas; falsafah; fungsi, subjek dan objek, pengelolaan dan jenis pajak; kerahasiaan pajak; teori dan sistem pemungutan pajak; sanksi pajak; kepatian hukum dan penyelesaian sengketa pajak serta perbandingan pajak di beberapa negara.


Ketersediaan

12001233343.04 ADR hPerpustakaan IndukTersedia
12001232343.04 ADR hPerpustakaan IndukTersedia
12001234343.04 ADR hPerpustakaan IndukTersedia
12001235343.04 ADR hPerpustakaan IndukTersedia
12001236343.04 ADR hPerpustakaan IndukTersedia
00015825343.04 ADR hPerpustakaan IndukTersedia
17000559343.04 Adr hPerpustakaan IndukSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-10-19)
17000560343.04 ADR hPerpustakaan IndukTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343.04 ADR h
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 372 p.; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-394-4
Klasifikasi
343.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this