Detail Cantuman
Advanced SearchText
Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi
Buku ini menguraikan tentang perubahan yang terjadi pada tatanan hukum ketenagakerjaan setelah reformasi khususnya tiga undang-undang yang sangat berpengaruh yaitu Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Tentang Serkat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Tinjauan kritis yang dilakukan penulis atas undang-undang tersebut memberikan pemahaman bahwa kondisi ketenagakerjaan pasca reformasi yang seharusnya menjadi lebih baik, namun kenyataannya adalah:
· Kebijakan ekonomi pemerintah belum berpihak kepada pekerja.
· Perlu reformasi dalam bidang hubungan kerja atas dasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
· Perlu adanya regulasi yang mendukung terealisasinya fungsi serikat pekerja/serikat buruh dan manajemen terbuka.
· Jamsostek belum sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja dan dibutuhkan keberanian untuk merombak monopoli Jamsostek.
· Reformasi pengaturan PHK perlu diiringi reformasi regulasi tentang kontrak kerja dan outsourcing.
· Dibutuhkan keberanian untuk mengkaji ulang Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ketersediaan
| 12001222 | 344.01 Wij h | Perpustakaan Induk | Tersedia |
| 12001223 | 344.01 Wij h | Perpustakaan Induk | Tersedia |
| 12001224 | 344.01 Wij h | Perpustakaan Induk | Tersedia |
| 12001225 | 344.01 Wij h | Perpustakaan Induk | Tersedia |
| 12001226 | 344.01 Wij h | Perpustakaan Induk | Tersedia |
| 00015307 | 344.01 Wij h | Perpustakaan Induk | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
344.01 Wij h
|
| Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2010 |
| Deskripsi Fisik |
xvi, 210 p. : ilus. ; 23 cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
979-007-273-2
|
| Klasifikasi |
NONE
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






