Image of Hukum pertambangan

Text

Hukum pertambangan



Dalam konteks hukum pertambangan, penetapan sumber daya mineral sebagai kekayaan negara berarti penolakan praktik pemilikan mineral (bahan galian) secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi sosial bahan galian Iebih besar dibandingkan dengan fungsi perorangannya.
Di Indonesia, pemegang hak atas tanah tidak bisa mengklaim kepemilikan atas bahan galian yang terdapat di bawah tanahnya. Konstitusi Indonesia menganut doktrin pemisahan yang jelas atas hak atas tanah dengan hak atas bahan galian yang ada di bawahnya. Pemberian hak atas tanah kepada seseorang tidak termasuk pemberian hak atas bahan galian yang terdapat di bawah tanah tersebut.
Negara diharapkan dapat mengelola hasil tambang dengan baik. Pemerintah mengatur pemberian hak untuk mengusahakan pertambangan dalam bentuk undang-undang pertambangan. Pengusaha pertambangan diharuskan membayar royalti. Pada prinsipnya, royalti ini dibayarkan kepada pemilik mineral (bahan galian) sebagai imbalan atas pemberian hak untuk mengusahakan pertambangan. Undang-undang pertambangan yang baru selain harus tetap memenuhi prinsip yang ditetapkan oleh UUD 1945 juga haruslah sebuah undang-undang yang realistis, sehingga dapat mencapai maksud dan tujuan pengusahaan kekayaan negara demi kemakmuran rakyat Indonesia.


Ketersediaan

12001047343.077 Sut hTersedia
12001048343.077 Sut hTersedia
12001049343.077 Sut hTersedia
12001050343.077 Sut hTersedia
12001051343.077 Sut hTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343.077 Sut h
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 364 p.; 23 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
978-979-007-395-1
Klasifikasi
343.077
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this