Image of Tindak pidana khusus

Text

Tindak pidana khusus



Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Secara definitif, Hukum Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Adapun Hukum Pidana Khusus (Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Khusus) bisa dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak-tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, di luar KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidaña, tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP).
Kedudukan Undang-Undang Hukum Pidana Khusus dalam sistem hukum pidana adalah pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP.
Buku ini menguraikan dengan lugas dan cerdas Tindak Pidana Khusus meliputi pendahuluan; sejarah hukum tindak pidana khusus; bentuk-bentuk tindak pidana khusus; hukum tindak pidana ekonomi; hukum tindak pidana korupsi; pengadilan tindak pidana korupsi; dinamika pemberantasan tipikor di Indonesia; dan pemberantasan korupsi di berbagai negara.


Ketersediaan

18000134345 Sya tPerpustakaan IndukTersedia
12001022345 Sya tPerpustakaan IndukSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2020-03-11)
12001023345 Sya tPerpustakaan IndukSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2015-02-16)
12001024345 Sya tPerpustakaan IndukTersedia
12001025345 Sya tPerpustakaan IndukSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2016-03-25)
12001026345 Sya tPerpustakaan IndukTersedia
00004400345 Sya tPerpustakaan IndukTersedia
21001170345 SYA tPojok Baca FISIPTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345 SYA t
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xi, 304 p. ; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-387-6
Klasifikasi
345.02
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this