Image of Hukum perkawinan islam di dunia islam modern

Text

Hukum perkawinan islam di dunia islam modern



Perkembangan Hukum Islam (hukum perkawinan Islam) di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum Islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/Eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam melalui Taqnin (penyusunan hukum Islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum Islam, agar ikhtilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan, karena sistem perundang-undangan dapat menghilangkan ikhtilaf (Hukmu al-Hakim Yarfau al Khilaf). Serta adanya perundang-undangan dalam hukum Islam akan lebih memberikan kepastian hukum dan memperkecil adanya disparitas putusan.Perkembangan Hukum Islam (hukum perkawinan Islam) di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum Islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/Eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam melalui Taqnin (penyusunan hukum Islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum Islam, agar ikhtilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan, karena sistem perundang-undangan dapat menghilangkan ikhtilaf (Hukmu al-Hakim Yarfau al Khilaf). Serta adanya perundang-undangan dalam hukum Islam akan lebih memberikan kepastian hukum dan memperkecil adanya disparitas putusan.
Hukum perkawinan Islam dalam doktrin ulama (aqwal al ulama), sebagai interpretasi dari sumber utamanya Al-Qur'an dan As-Sunnah (al-hadist) dimungkinkan adanya banyak pendapat (Taghayuru' al-ahkam bi taghayuri al-azman wa al akwal wa al ahwal/perubahan hukum disebabkan oleh perubahan zaman, pendapat dan kondisi sosial). Maka wajar saja, bila dalam suatu negara terjadi perbedaan penerapan hukum, karena dipengaruhi oleh kondisi sosiologis, antropologis, dan mazhab fiqih yang digunakan di negara tersebut berbeda dengan negara lain.
Setelah hukum Islam (hukum perkawinan Islam) berlaku dalam suatu negara (menjadi hukum positif), maka hukum Islam tersebut menjadi sumber materiil (substansial) beracara di pengadilan atau menjadi hukum terapan pada pengadilan yang bersifat mengikat dan memaksa Hakim untuk menerapkannya dalam proses peradilan. Serta menjadi pedoman pejabat pembuat nikah (PPN) serta bersifat mengikat (the binding) dan unifikatif bagi masyarakat muslim Indonesia.
Hukum perkawinan Islam dalam doktrin ulama (aqwal al ulama), sebagai interpretasi dari sumber utamanya Al-Qur'an dan As-Sunnah (al-hadist) dimungkinkan adanya banyak pendapat (Taghayuru' al-ahkam bi taghayuri al-azman wa al akwal wa al ahwal/perubahan hukum disebabkan oleh perubahan zaman, pendapat dan kondisi sosial). Maka wajar saja, bila dalam suatu negara terjadi perbedaan penerapan hukum, karena dipengaruhi oleh kondisi sosiologis, antropologis, dan mazhab fiqih yang digunakan di negara tersebut berbeda dengan negara lain.
Setelah hukum Islam (hukum perkawinan Islam) berlaku dalam suatu negara (menjadi hukum positif), maka hukum Islam tersebut menjadi sumber materiil (substansial) beracara di pengadilan atau menjadi hukum terapan pada pengadilan yang bersifat mengikat dan memaksa Hakim untuk menerapkannya dalam proses peradilan. Serta menjadi pedoman pejabat pembuat nikah (PPN) serta bersifat mengikat (the binding) dan unifikatif bagi masyarakat muslim Indonesia.


Ketersediaan

12000749297.577 Mar hTersedia
12000750297.577 Mar hTersedia
12000751297.577 Mar hTersedia
12000752297.577 Mar hTersedia
12000753297.577 Mar hTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.577 Mar h
Penerbit Graha Ilmu : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 144 p.; 26 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
978-979-756-728-6
Klasifikasi
297.577
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this