Detail Cantuman
Advanced SearchText
Praktek perkara perdata pada pengadilan agama
Eksistensi lembaga Peradilan Agama di Indonesia, telah ada sejak jaman penjajah Belanda. Bahkan jauh sebelum itu mengiringi perjalanan dakwah Islam di Nusantara, karena lembaga perĂ dilan baik dalam teori maupun praktek kehidupan umat Islam, merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.
Namun pemantapan posisi peradilan Agama di Indonesia secara yuridis formal terjadi setelah Iahirnya UU No. 7 th 1989 yang menempatkan lembaga Peradilan Agama sejajar dengan lembaga peradilan yang lain (Peradilan Umum, peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara).
KemuncuIan Undang-undang ituIah yang menyebabkan jajaran Peradilan Agama harus mengejar ketertinggalannya dengan yang lain, khususnya dalam praktek/penerapan hukum acara.
Ketersediaan
12000303 | 346 Art p | Tersedia | |
12000304 | 346 Art p | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346 Art p
|
Penerbit | pustaka pelajar : Yogyakarta., 2011 |
Deskripsi Fisik |
xvi, 324 p. ; ilus. ; 21 cm
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
979-8581-63-6
|
Klasifikasi |
346
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain