Detail Cantuman
Advanced SearchText
Hukum konstitusi: proses dan prosedur perubahan UUD di Indonesia 1945 - 2002
Ditinjau dan segi bentuknya, perubahan konstitusi (UUD) itu sendiri dapat dilakukan melalui pembaruan naskah, penggantian naskah, atau melalui naskah tambahan (annex atau adendum), yang menurut tradisi Amerika Serikat disebut Amandemen.
Dalam sejarah konstitusi di Indonesia, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan berlakunya pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah konstitusi negara RI yang dimaksudkan seperti yang diistilahkan sendiri oleh Soekarno ‘UUD Kilat’ atau ‘Revolutie Grondwel’ atau UUD yang bersifat sementara.
Dari UUD sementara itu, konstitusi negara Republik Indonesia pun telah mengalami perjalanan yang cukup berliku sampai saat ini. Pada zaman konstituante, Indonesia pernah memakai Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang menggantikan UUD 1945, namun kemudian dikembalikan lagi dengan Dekrit 5 Juli 1959. Belakangan ini, antara tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, negara Indonesia melakukan ‘constitutional reform’ dengan melakukan amandemen terhadap pasal-pasal dari UUD 1945, yang dilakukan sampai dengan empat tahap, sehingga menghasilkan UUD 1945 yang ‘baru’
Buku ini mengupas sejarah perjalanan dan perubahan konstitusi Indonesia beserta perbandingannyadengan beberapa konstitusi negara lain di dunia.
Ketersediaan
12000273 | 342.02 Sya h | Tersedia | |
12000274 | 342.02 Sya h | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
342.02 Sya h
|
Penerbit | Ghalia Indonesia : Bogor., 2004 |
Deskripsi Fisik |
xiv 275 p. : ilus. ; 21 cm
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
979-450-488-2
|
Klasifikasi |
342.02
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain