Image of Hukum konstitusi: proses dan prosedur perubahan UUD di Indonesia 1945 - 2002

Text

Hukum konstitusi: proses dan prosedur perubahan UUD di Indonesia 1945 - 2002



Ditinjau dan segi bentuknya, perubahan konstitusi (UUD) itu sendiri dapat dilakukan melalui pembaruan naskah, penggantian naskah, atau melalui naskah tambahan (annex atau adendum), yang menurut tradisi Amerika Serikat disebut Amandemen.
Dalam sejarah konstitusi di Indonesia, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan berlakunya pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah konstitusi negara RI yang dimaksudkan seperti yang diistilahkan sendiri oleh Soekarno ‘UUD Kilat’ atau ‘Revolutie Grondwel’ atau UUD yang bersifat sementara.
Dari UUD sementara itu, konstitusi negara Republik Indonesia pun telah mengalami perjalanan yang cukup berliku sampai saat ini. Pada zaman konstituante, Indonesia pernah memakai Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang menggantikan UUD 1945, namun kemudian dikembalikan lagi dengan Dekrit 5 Juli 1959. Belakangan ini, antara tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, negara Indonesia melakukan ‘constitutional reform’ dengan melakukan amandemen terhadap pasal-pasal dari UUD 1945, yang dilakukan sampai dengan empat tahap, sehingga menghasilkan UUD 1945 yang ‘baru’
Buku ini mengupas sejarah perjalanan dan perubahan konstitusi Indonesia beserta perbandingannyadengan beberapa konstitusi negara lain di dunia.


Ketersediaan

12000273342.02 Sya hTersedia
12000274342.02 Sya hTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
342.02 Sya h
Penerbit Ghalia Indonesia : Bogor.,
Deskripsi Fisik
xiv 275 p. : ilus. ; 21 cm
Bahasa
ISBN/ISSN
979-450-488-2
Klasifikasi
342.02
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this