Detail Cantuman
Advanced SearchText
Politik hukum dalam undang-undang narkotika (UU nomor 35 Tahun 2009)
Kebijakan Perubahan UU Nomor 22 Tahun 1997 menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk meningkatkan kegiatan guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Undang-Undang yang baru ini bertujuan untuk mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman sanksi pidana: pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati.
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan narkotika. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Ketersediaan
12000187 | 362.392 Sis p | Tersedia | |
12000188 | 362.392 Sis p | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
362.392 Sis p
|
Penerbit | PT Rineka Cipta : Jakarta., 2012 |
Deskripsi Fisik |
xiii, 321 p.; 24 cm.
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
978-979-098-028-0
|
Klasifikasi |
362.392 026
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain