Image of Politik hukum dalam undang-undang narkotika (UU nomor 35 Tahun 2009)

Text

Politik hukum dalam undang-undang narkotika (UU nomor 35 Tahun 2009)



Kebijakan Perubahan UU Nomor 22 Tahun 1997 menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk meningkatkan kegiatan guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Undang-Undang yang baru ini bertujuan untuk mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman sanksi pidana: pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati.
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan narkotika. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.


Ketersediaan

12000187362.392 Sis pTersedia
12000188362.392 Sis pTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
362.392 Sis p
Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiii, 321 p.; 24 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
978-979-098-028-0
Klasifikasi
362.392 026
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this