No image available for this title

Referensi

Seluk beluk tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme



Ketika nyonya-nyonya pembesar membuka butik di mal, ketika anak-anak muda-entah ia anak pengusaha atau anak pejabat—terjun dalam dunia bisnis yang diragukan kelayakannya. Pernahkah terbetik dalam pikiran anda bahwa kegiatan tersebut boleh jadi hanya kedok untuk menyembunyikan uang haram hasil korupsi atau perdagangan barang ter- larang? Kegiatan memasukkan uang haram dalam sistem keuangan yang kemudian keluar sebagai uang halal inilah yang disebut “pencucian uang”.
Pencucian uang, yang sering dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, berpotensi menghancurkan ekonomi sebuah negara, bahkan ekonomi dunia. Indonesia sendiri telah menerbitkan UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003 tentang tindak pidana ini. Tetapi mengapa masyarakat internasional masih menilai Indonesia tidak kooperatif dalam memerangi pencucian uang? Apa pula kaitan pencucian uang dengan terorisme? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dapat Anda temukan dalam buku ini yang secara rinci menguraikan seluk beluk pencucian uang, mulai dan sejarah, teknik, dampak, hingga pengkriminalisasiannya.


Ketersediaan

09001302345.026 8 Sya sTersedia
09001304Tersedia
09001301Tersedia
09001303Tersedia
09001305Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345.026 8 Sya s
Penerbit Pustaka Utama Grafiti : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xxii, 484 hlm; 21 cm
Bahasa
ISBN/ISSN
979-444-432-4
Klasifikasi
345.026 8
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this