Detail Cantuman
Advanced SearchText
Refleksi politik hukum pidana
uku yang berjudul “ Refleksi Politik Hukum Pidana” ini banyak menjelaskan tentang pembaharuan hukum terutama di bidang hukum pidana setelah lahirnya nya KUHP terbaru tahun 2023, terutama dialam hal penanggulangan kejahatan hukum pidana hal ini jelasnya, bahwa penanggulangan hukum pidana bukan hanya berpatok pada hukuman penjara/ kurangan tetapi lebih dikedepankan nilai-nilai kemanusiaan berupa pencegahan agar tidak terjadi pidana dengan pendekatan Restoratif Justice, pendekatan dengan politik hukum pidana bisa dilakukan dengan pendekatan dengan nilai-nilai Pancasila dengan cara memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan atau pelaku pidana didasarkan atas pertimbagan nilai kemanusian dan penghidupan yang diatur didalam UUD 1945. Pentinganya pembaharuan politik hukum pidana didasarkan atas pertimbagana nilai kemanusia sehingga pembaruan politik hukum pidan aini akan mencerminkan nilai yang humanis terhadap pengakan hukum pidana di Indonesia hal tersebut dilihat pada hukum bukan hanya sekedar aturan dan regulasi tetapi hukum mencerminkan nilai kepatuhan yang dapat memberikan ketertiban bangsa sebagimana diatur didalam Pembukaan UUD Aline ke 4.
Ketersediaan
M240052 | 340 MUS r | Perpustakaan Pascasarjana | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
340 MUS r
|
Penerbit | Eureka Media Aksara : Jawa Tengah., 2023 |
Deskripsi Fisik |
vi, 133hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-623-151-329-8
|
Klasifikasi |
340
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain