Image of Hukum Akuisisi

Text

Hukum Akuisisi



Buku ini membahas mengenai hukum akuisisi. Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.


Ketersediaan

M230087Perpustakaan PascasarjanaTersedia
M230088Perpustakaan PascasarjanaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.598 BUD h
Penerbit Andi : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
vi, 298 hlm; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-01-0807-5
Klasifikasi
346.598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed.1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this