Image of Penetapan tersangka & praperadilan ; serta perbandingannya di sembilan negara

Text

Penetapan tersangka & praperadilan ; serta perbandingannya di sembilan negara



Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu peristiwa pidana. Namun di dalam pelaksanaannya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang merugikan hak konstitusional warga negara. Semula, tidak ada forum hukum untuk menguji keabsahan suatu penetapan tersangka, hingga akhirnya keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka, sebagai salah satu objek dari praperadilan. Namun demikian, meski telah tersedia forum hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, masih terdapat berbagai problem hukum yang mengiringi pelaksanaannya. Mengingat bahwa pelaksanaan praperadilan untuk penetapan tersangka masih berlandaskan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat abstrak, sedangkan hukum acara praperadilan merupakan hukum formil yang diatur dalam hukum acara pidana, maka tulisan ini berupaya untuk melihat secara teoretis, praktik, serta perbandingannya dengan beberapa negara lain, dalam rangka memberikan perlindungan hak konstitusional kepada warga negara serta perbaikan hukum acara pidana di masa yang akan datang.


Ketersediaan

M220250Perpustakaan PascasarjanaTersedia
M220251Perpustakaan PascasarjanaTersedia
M220252Perpustakaan PascasarjanaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.072 NAL p
Penerbit Rajawali Pers : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xvi, 272 hlm., 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-231-514-3
Klasifikasi
347.072
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed.1 Cet.1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this