No image available for this title

Text

Praktik peradilan perdata, kepailitan, dan alternatif penyelesaian sengketa



Untuk melaksanakan hukum materiil perdata terutama dalam hal pelanggaran atau untuk mempertahankan berlangsungnya hukum materiil perdata dalam hal adanya gugatan atau tuntutan hak diperlukan rangkaian peraturan-peraturan hukum di samping hukum materiil perdata itu sendiri. Peraturan ini disebut hukum formil atau hukum acara perdata. Buku ini menjelaskan tentang teori dan praktik peradilan perdata meliputi bagaimana mengetahui, menangani, dan menyelesaikan perkara perdata di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahakaman agung. Di samping itu, juga diuraikan tentang gugatan warga negara (citizen law suit), gugatan perwakilan kelompok (class action) dan hukum acara persaingan usaha, alternatif penyelesaian sengketa, serta masalah hukum kepailitan


Ketersediaan

22001387Perpustakaan IndukTersedia
22001388Perpustakaan IndukTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346 SOP p
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
455 p; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-840-6
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this