Detail Cantuman
Advanced SearchElectronic Resource
Peranan penggunaan agunan di bank Islam hubungannya dengan sistem operasional perbankan syariah di Medan
Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah)
adalah suatu sistem manajemen perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan
hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan
dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengunakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usahausaha
berkategori terlarang (haram). Bagi kaum muslimin, kehadiran bank islam
dapat memenuhi kebutuhan akan sebuah lembaga keuangan yang bukan hanya
sebatas melayani secara ekonomi namun juga spiritual. Penelitian ini berupaya
untuk menganalisis peranan penggunaan agunan yang diminta pihak bank islam
pada nasabah yang ada di kota Medan dan hubungannya dengan sistem
operasional yang dijalankan oleh perbankan Islam tersebut dalam memperoleh
laba atau keuntungan. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan analisis temuan
yang ada bahwa pendapat nasabah dan ormas Islam di Medan tentang agunan
yang diterapkan dalam sistem operasional perbankan syariah, kurang tepat karena
tidak sesuai dengan tujuan bank islam jika harus di minta agunan dibawah
pinjaman 20 juta-an. Dan sebagai solusi yang peneliti temukan dalam penelitian
ini adalah agar bank meminta surat kuasa penjamin pinjaman, bukan minta
jaminan agunan. Kemudian berdasarkan data wawancara yang peneliti lakukan
tentang kedudukan hukum agunan menjadi bagian sistem operasional perbankan
syariah, itu tidak melanggar, karena untuk menjaga tingkat kehati-hatian.
Ketersediaan
LP000008 | 332.088297 | Perpustakaan Induk | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
332.088297
|
Penerbit | : ., |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
1979-9950
|
Klasifikasi |
332.088297
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Intiqad Vol. 8 No. 2 Desember 2016: 102 – 119
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain