Detail Cantuman
Advanced SearchText
Manifesto fiqih baru 3: memahami paradigma fiqih moderat
Ketetapan-ketetapan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang dirañgkum dalam fiqih sejak abad ke 2 H. terus eksis dan masih dipertahankan hingga sekarang. Tetapi, diakui atau tidak ketetapan-ketetapan fiqih sering kali hanya didasarkan pada hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu), sehingga banyak kita temukan hukum-hukum pidana yang dipalsukan.
Memang benar pijakan ulama fiqih dalam berijtihad adalah Al-Qur ‘an dan al-Sunnah namun tanpa dipungkiri mereka juga melakukan penambahan-penambahan yang berlipat ganda dan Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak hanya dalam tataran kuantitas tetapi juga dalam tataran kualitas Tumpukan kitab fiqih yang ada saat ini hanyalah fiqih yang digagas para ulama bukan fiqih Al-Qur’an dan Al-Sunnah bahkan mereka menyirnakan peran AI-Qur’an dan Al-Sunnah. Adakah tawaran Jamal Al-Banna untuk mereduksi model fiqih seperti itu?
Di dalam buku ini al-Banna menjelaskan tentang pijakan hukum Islam yang mengacu pada fleksibilitas dan kemaslahatan anasir-anasir pembentuk fiqih misalnya partikularitas bahasa dan logika. Lebih dari itu ia menawarkan aplikasi dasar-dasar hukum Islam yang mempunyai basis rasionalitas nilai-nilai universal Al-Qur’an dan al-Sunnah serta al-urf (adat-istiadat). Suatu terobosan pemikiran yang mengagumkan.
Ketersediaan
11003082 | 297. 64 AlB m | Ruang Pengolahan | Tersedia |
11003083 | Tersedia | ||
11003084 | Tersedia | ||
11003085 | 297. 64 AlB m | Ruang Pengolahan | Tersedia |
11003086 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297. 64 AlB m
|
Penerbit | Erlangga : Jakarta., 2008 |
Deskripsi Fisik |
xxi, 362 hlm.; 23 cm.
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
978-979-033-258-4
|
Klasifikasi |
297. 64
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain