Image of Kontroversi pembaruan Fiqih

Text

Kontroversi pembaruan Fiqih



Apakah pintu ijtihad sudah tertutup? Pertanyaan seperti ini kerapkali terdengar dan menjadi perdebatan dalam wacana pemikiran lslam kontemporer.

Sebagian ulama mengukuhkan bahwa ijtihad ulama terdahulu yang terakumulasi dalam fiqih sudah cukup representatif untuk merespons persoalan-persoalan umat dalam setiap ruang dan waktu.

Sebagian yang lain justru mendorong pembaruan fiqih sebagai suatu keniscayaan. Tetapi, apakah semua ulama dapat melakukan ijtihad? Adakah kriteria-kriteria pembaruan fiqih yang ideal? Seperti apakah model pembaruan fiqih ideal yang diimpikan banyak orang?

Secara intens, dua pemikir asal Suriah dan Mesir ini telah membuka dialog intelektual yang sangat penting mengenai persoalan-persoalan tersebut sekaligus menawarkan formula teknis, sehingga pembaruan yang diinginkan tepat sasaran.


Ketersediaan

11003067Tersedia
11003068297. 64 Zuh kRuang PengolahanTersedia
11003069297. 64 Zuh kRuang PengolahanTersedia
11003070Tersedia
11003071Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297. 64 Zuh k
Penerbit Erlangga : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
178 hlm.; 23 cm.
Bahasa
ISBN/ISSN
978-979-033-557-8
Klasifikasi
297. 64
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this