Detail Cantuman
Advanced SearchText
Kontroversi pembaruan Fiqih
Apakah pintu ijtihad sudah tertutup? Pertanyaan seperti ini kerapkali terdengar dan menjadi perdebatan dalam wacana pemikiran lslam kontemporer.
Sebagian ulama mengukuhkan bahwa ijtihad ulama terdahulu yang terakumulasi dalam fiqih sudah cukup representatif untuk merespons persoalan-persoalan umat dalam setiap ruang dan waktu.
Sebagian yang lain justru mendorong pembaruan fiqih sebagai suatu keniscayaan. Tetapi, apakah semua ulama dapat melakukan ijtihad? Adakah kriteria-kriteria pembaruan fiqih yang ideal? Seperti apakah model pembaruan fiqih ideal yang diimpikan banyak orang?
Secara intens, dua pemikir asal Suriah dan Mesir ini telah membuka dialog intelektual yang sangat penting mengenai persoalan-persoalan tersebut sekaligus menawarkan formula teknis, sehingga pembaruan yang diinginkan tepat sasaran.
Ketersediaan
11003067 | Tersedia | ||
11003068 | 297. 64 Zuh k | Ruang Pengolahan | Tersedia |
11003069 | 297. 64 Zuh k | Ruang Pengolahan | Tersedia |
11003070 | Tersedia | ||
11003071 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297. 64 Zuh k
|
Penerbit | Erlangga : Jakarta., 2009 |
Deskripsi Fisik |
178 hlm.; 23 cm.
|
Bahasa | |
ISBN/ISSN |
978-979-033-557-8
|
Klasifikasi |
297. 64
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain