Image of 20 Fatwa pilihan seputar hukum zakat

Electronic Resource

20 Fatwa pilihan seputar hukum zakat



1. Bagaimana hukum meninggalkan zakat itu? Apakah ada perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena menentang, karena pelit, dan karena malas?
Ada seorang lelaki yang memiliki berbagai macam binatang ternak, tetapi setiap jenis binatang ternak itu tidak sampai kepada nisab, apakah dia wajib mengeluarkan zakat? Jika dia harus mengeluarkan zakat, bagaimana cara mengeluarkannya?
Bolehkah dua atau tiga orang menggabungkan hewan ternak mereka karena takut zakat?
Ada seseorang yang mempunyai seratus ekor unta, tetapi hampir setahunnya ia memberi makan unta itu dengan biaya, apakah ia diwajibkan zakat?
Keadaan orang miskin yang diberi harta zakat dari waktu ke waktu selalu berbeda. Maka seperti apakah ketentuan orang miskin itu sebenarnya? Jika diketahui bahwa orang yang diberi zakat bukan orang yang berhak, apakah kita harus mengeluarkan zakat lagi?
Ada seseorang yang berada di negeri bukan negerinya, lalu uang yang dimiliknya dicuri orang, apakah ia diberi zakat meski transaksi keuangan di zaman sekarang sangat mudah?
Sebagian orang, ragu untuk memberikan zakatnya kepada kaum muslimin yang berjihad di Bosnia, Herzegovina, atau tempat-tempat lain. Maka bagaimana pendapat anda tentang hal itu? Apa yang paling utama di saat ini, memberikan zakat kepada para mujahidin itu, memberikannya kepada para pengurus markas-markas keislaman di seluruh penjuru dunia, atau memberikannya kepada orang-orang miskin di negeri sendiri, meski kebutuhan mereka (orang-orang miskin) sangat memprihatinkan?
Sudah diketahui bersama; bahwa terdapat banyak perbedaan di kalangan ulama` mengenai zakat perhiasan yang dipakai, perhiasan yang disiapkan untuk dipergunakan, atau perhiasan yang dipinjamkan. Maka bagaimana pendapat anda tentang hal itu? Jika zakat perhiasan memang diwajibkan, maka berapakah nisabnya? Jika memang ada nisabnya, maka bagaimana kita menjawab pertanyaan orang yang mengatakan bahwa dalam hadits “yang menerangkan tentang wajibnya perhiasan untuk dizakati, yang rasulullah mengancam orang yang tidak mengeluarkannya bakal masuk neraka…” tidak diterangkan nisabnya. Bagaimana hal ini digabungkan?
Sebagian ahli fiqh menolak kewajiban zakat dari perhiasan yang khusus untuk dipakai, dengan alasan tidak tersebarnya hal itu di kalangan sahabat dan tabiin, padahal perhiasan adalah benda yang hampir tak ada satu rumah pun yang kosong darinya. Jadi ia seperti shalat dalam kewajiban dan penentuan waktunya, juga seperti zakat secara umum dalam kewajiban dan penentuan nisabnya. Tetapi kenapa, meski semua hal itu, ada sebagian sahabat yang mengatakan bahwa zakat perhiasan tidaklah wajib. Diantara mereka adalah Aisyah, Ibnu Umar, dan sahabat-sahabat lainnya. Maka bagaimana hal ini digabungkan?
Ada seorang pedagang yang menjual berbagai macam barang dagangan, seperti baju, keramik, dan lain sebagainya. Maka bagaimana Ia mengeluarkan zakat?
Marak di zaman ini menaruh saham di perusahaan-perusahaan. Pertanyaan kami, apakah dalam saham-saham itu ada zakatnya, dan bagaimana mengeluarkannya?
Ada seseorang yang menyisihkan sebagian gajinya untuk ditabung, dan menggunakan sebagian lainnya untuk kebutuhan sehari-hari. Maka bagaimana ia mengeluarkan zakat hartanya?
Seorang lelaki wafat dan meninggalkan banyak harta juga banyak anak yatim. Apakah harta-harta itu ada zakatnya? Jika memang ada, maka siapakah yang mengeluarkannya?
Saat ini terdapat banyak sekali perhiasan yang dibentuk dari mamas, intan, akik dan batu-batu lainnya yang siap pakaiatau dipergunakan untuk hal lain. Apakah benda-benda itu ada zakatnya? Apakah juga harus dizakati jika ia berbentuk bejana yang digunakan untuk hiasan ataudipergunakan sebagai gelang dan lain sebagainya? Mohon beritahu kami dan semoga Allah Membalas kebaikan anda.
Ada beberapa petani yang menggarap sawah ladang mereka hanya bergantung kepada curahan hujan. Apakah hasil panen tersebut ada zakatnya? Apakah petani tersebut berbeda hukumnya dengan orang yang menggarap sawah ladangnya dengan mesin atau alat-alat lainnya?
Ada beberapa ladang yang menghasilkan berbagai macam buah dan sayur mayuran. Apakah ada zakat dari hasil tersebut? Dan apa saja tanam-tanaman yang harus dizakati?
Mengenai alat takaran pada nisab zakat, banyak para ulama kita yang berbeda pendapat dalam penentuannya, maka berapakah jumlah sebenarnya dalam hal itu?
Pada zaman ini banyak sekali orang-orang yang menyimpan hartanya dalam bank, padahal sangat mungkin dalam muamalah ini terjadi sesuatu yang diharamkan, seperti riba misalnya. Apakah dalam harta ini ada zakatnya dan bagaimana dikeluarkan?
Apa hukum zakat fitrah itu? Apakah zakat ini harus sampai pada nisab? Apakah ada jenis tertentu yang dikeluarkan untuk zakat fitrah ini? Jika ditentukan, apakah jenis itu? Dan apakah seorang kepala rumah tangga diwajibkan membayar zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarganya, termasuk isteri dan pembantu?
Apa Hukum mengeluarkan zakat fitrah kepada para mujahidin di Bosnia, Herzegovina dan tempat-tempat lain. Jika diperbolehkan, maka apa yang paling afdhal untuk mereka dalam hal ini?


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this