Image of Filsafat hukum islam

Text

Filsafat hukum islam



Pembicaraan tentang filsafat adalah pembicaraan tentang hakikat dari segala sesuatu yang ingin atau yang sedang dibicarakan. Hakikat alam, misalnya ada pada pembicaraan yang mendalam tentang alam. Hakikat manusia akan ditemukan dalam pembicaraan yang mendalam tentang manusia dan kemanusiaan. Hakikat masyarakat, akan ditemukan pada pembicaraan yang mendalam tentang masyarakat. Bahkan, hakikat tentang Tuhan dan ketuhanan, juga akan ditemukan dalam pembicaraan yang mendalam tentang Tuhan atau ketuhanan itu sendiri. Begitupun selanjutnya, hakikat hukum atau syariat yang diturunkan oleh Allah akan dijumpai pada pembicaraan yang mendalam tentang hukum atau syariat itu sendiri.
Filsafat sering juga disebut sebagai "induk" dari ilmu pengetahuan. Sehingga, dari filsafat tentang alam, lahir ilmu pengetahuan alam (natural sience); dari filsafat tentang manusia, lahir ilmu pengetahuan kemanusiaan (humanitarian sience); dari filsafat tentang masyarakat, lahir ilmu pengetahuan sosial (social sience), dan lain sebagainya.
Filsafat hukum adalah bagian dari filsafat kemanusiaan yang kemudian melahirkan ilmu hukum. Begitu juga halnya dengan filsafat hukum Islam. Ia adalah bagian dari kegiatan berpikir dan temuan yang sangat fundamental tentang hukum Islam, sehingga akhirnya dapat diketahui rahasia-rahasia tersembunyi yang terdapat dari pensyariatan hukum (tasyri') Allah kepada manusia (al-maqashid al-syari'ah). Ulama sering mengidentikkannya dengan hikmah atau ada juga yang menyebutnya ilmu hikmah. Orang yang dapat mengetahui rahasia-rahasia hukum itu disebut sebagai orang yang telah menangkap hakikat dari hukum-hukum Allah, sehingga ia menjadi orang yang tenang hidupnya, dan bijaksana tingkah lakunya dalam berkehidupan. Itu jugalah sebabnya Allah mengatakan dalam surat Luqman bahwa sesungguhnya orang-orang yang diberi hikmah adalah orang-orang yang mendapatkan kebaikan yang amat banyak.
Buku Filsafat Hukum Islam yang ditulis oleh Prof. Alaiddin Koto ini, mengetengahkan pembahasan tentang hakikat hukum Islam yang sangat diperlukan oleh siapa saja yang ingin menangkap substansi hukum Islam, terutama kalangan mahasiswa yang menuntut ilmu di Perguruan-perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) atau Perguruan Tinggi Islam Swasta (PTAIS), dan juga di perguruan tinggi umum lainnya yang memuat kurikulum Filsafat Hukum Islam.


Ketersediaan

14001576297.401 Kot fPerpustakaan IndukSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2018-10-15)
14001577297.401 Kot fPerpustakaan IndukSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2018-10-12)
14001578297.401 Kot fPerpustakaan IndukTersedia
14001579297.401 Kot fPerpustakaan IndukTersedia
14001580297.401 Kot fPerpustakaan IndukTersedia
16001648297.14 Kot fPerpustakaan IndukSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2016-12-23)
16001649297.401 Kot fPerpustakaan IndukTersedia
16001650297.14 Kot fPerpustakaan IndukTersedia
16001651297.401 Kot fPerpustakaan IndukTersedia
16001652297.401Kot fPerpustakaan IndukSedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2019-11-14)

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
297.401 Kot f
Penerbit Rajawali Pers : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 200p.; ilus.; 23cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-769-498-2
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this