No image available for this title

Referensi

Praktikum perpajakan seri 7: intruksi dan buku kerja



Pemahaman mengenai perpajakan pada prinsipnya meliputi kegiatan menghitung, menyetor, dan melaporkan setiap jenis pajak yang ada. Dalam praktikum ini, kegiatan menghitung pajak dikerjakan pada Kertas Kerja (Praktikum Pajak 2) yang telah disediakan. Kegiatan menyetor seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak dengan membayar sejumlah pajak sesuai dengan hasil penghitungan kepada kas negara (melalui kantor pos, bank, maupun tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Anggaran), yang dilengkapi dengan surat setoran pajak (SSP) sebagai sarana pembayaran pajak. Oleh karena itu, setelah mengisi SSP diasumsikan langsung dilakukan penyetoran melalui bank sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya kegiatan melapor dalam praktik sesungguhnya dilakukan dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) setiap bulan (Masa) maupuan setiap tahun (Tahunan) sesuai dengan jenis pajak. Dalam praktikum ini, setelah pengisian lengkap, SPT Masa maupun Tahunan diasumsikan telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kegiatan menghitung dalam praktikum ini lebih dititikberatkan pada upaya untuk menyiapkan dan mempermudah mengisi SPP maupun SPT.


Ketersediaan

14001186336.2026 Res pTersedia
14001187336.2026 Res pTersedia
14001188336.2026 Res pTersedia
14001189336.2026 Res pTersedia
14001190336.2026 Res pTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
336.2026 Res p
Penerbit Salemba Empat : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
ii, 56p.; ilus.; 33cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-061-208-2
Klasifikasi
300
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
7
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this