Image of Praktikum perpajakan buku 1 seri 7: informasi umum, kasus dan formulir-formulir

Referensi

Praktikum perpajakan buku 1 seri 7: informasi umum, kasus dan formulir-formulir



Pemahaman mengenai perpajakan pada prinsipnya meliputi kegiatan menghitung, menyetor, dan melaporkan setiap jenis pajak yang ada. Dalam praktikum ini, kegiatan menghitung pajak dikerjakan pada Kertas Kerja (Praktikum Pajak 2) yang telah disediakan. Kegiatan menyetor seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak dengan membayar sejumlah pajak sesuai dengan hasil penghitungan kepada kas negara (melalui kantor pos, bank, maupun tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Anggaran), yang dilengkapi dengan surat setoran pajak (SSP) sebagai sarana pembayaran pajak. Oleh karena itu, setelah mengisi SSP diasumsikan langsung dilakukan penyetoran melalui bank sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya kegiatan melapor dalam praktik sesungguhnya dilakukan dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) setiap bulan (Masa) maupuan setiap tahun (Tahunan) sesuai dengan jenis pajak. Dalam praktikum ini, setelah pengisian lengkap, SPT Masa maupun Tahunan diasumsikan telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kegiatan menghitung dalam praktikum ini lebih dititikberatkan pada upaya untuk menyiapkan dan mempermudah mengisi SPP maupun SPT.


Ketersediaan

14001181336.02026 Res pTersedia
14001182336.02026 Res pTersedia
14001183336.02026 Res pTersedia
14001185336.02026 Res pTersedia
14001184336.02026 Res pTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
336.02026 Res p
Penerbit Salemba Empat : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
v, 186p.; ilus.; 33cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-061-207-5
Klasifikasi
300
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
7
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this