Detail Cantuman
Advanced SearchText
Tafsir hukum tema-tema kontroversial
Agama Islam merupakan salah satu agama langit yang diturunkan kepada manusia melalui perantara nabi Muhammad Saw. Dari tanah Arab, merambah ke Indonesia. Sehingga pada akhirnya Islam berkembang pesat di Indonesia. Seiring perjalanan zaman, meskipun umat Islam memiliki kitab pegangan hidup seperti al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’ Ulama, dan Qiyas, namun berbagai macam persoalan yang akut sering terjadi dan kita jumpai. Utamanya mengenai suatu hukum tentang aturan hidup. Sementara aturan-aturan itu ditata sebagai bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada umat manusia melalui Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad Saw.
Ada banyak hal dalam tubuh agama Islam yang menjadi kontroversi mengenai suatu hukum hingga terjadi konflik berkepanjangan yang sulit untuk diredam. Sungguh sangat memalukan dan hina, dalam tubuh sendiri terjadi pro dan kontra hingga harus membunuh, mengasingkan, dan lebih parah lagi mengkafirkan suatu pihak. Contoh konkrit kontroversi yang terjadi dalam tubuh agama Islam hingga terbentuk aliran-aliran baru di dalamnya yaitu, Islam Sunni, Islam Syi’ah, Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama.
Kemunculan kelompok-kelompok tersebut hanya dipengaruhi oleh beda paham yang kontroversi. Misalkan tentang penetapan 1 Ramadhan atau 1 Syawwal antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tidak pernah sama. Meskipun persoalan tersebut cukup akut antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, namun ada banyak hal dalam Islam mengenai suatu hukum alam lingkungan sosial yang sangat akut dan kontroversial antara ulama atau aliran yang satu dengan aliran yang lainnya. Misalkan tentang pernikahan beda agama, Islam dengan non-Islam (Hal. 1).
Ada banyak pendapat terkait persoalan tersebut, ada yang dibolehkan dan juga yang tidak membolehkan. Masing-masing memiliki pandangan, pendapat, dan alasan tersendiri sebagai pegangan dan penguat argumen yang dilontarkannya. Buku ini sengaja dihadirkan untuk melihat dan mengkaji tema-tema kontroversial seperti pernikahan beda agama yang terjadi di lingkungan masyarakat (Muslim) seiring dengan perkembangan zaman yang sudah maju ini.
Jika dirunut pada persoalan dan dalil-dalil yang sudah ada, menikahi wanita non-Musyrik hukumnya memang tidak boleh. Begitu pula meskipun ada kebolehan, namun sejatinya yang dinikahi masih tetap harus menjadi orang Islam terlebih dahulu. Sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Baqarah ayat 21 yang berbunyi: “Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik pria (dengan wanita-wanita muslimah) sampai mereka (wanita musyrik) itu beriman” (Hal. 7).
Hakikatnya ayat tersebut melarang menikahi orang musyrik (non-muslim). Namun dalam sebuah pendapat memang boleh menikahi orang-orang musyrik dengan satu syarat mereka harus beriman. Dalam hal ini kita bisa simpulkan menikah beda agama hukumnya tidak boleh (haram/terlarang). Toh meskipun sebagian ulama membolehkan, namun juga dengan alasan tertentu yang pada intinya mengarah pada keselamatan dan kedamaian umat Islam dan non-Islam.
Tidak hanya sebatas pada persoalan nikah beda agama yang terjadi kontroversi. Namun dalam diskursus hukum pidana Islam, tindakan pencurian dipandang sebagai perbuatan jar’imah dan sangsi hukumannya adalah potong tangan. Pendapat ini didasarkan pada al-Qu’ran surah al-Maidah ayat 38 Allah Swt. berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Hal. 91).
Memang secara tekstual kita memaknainya bahwa mereka dari kaum laki-laki atau perempuan yang mencuri harus dipotong tangannya. Ayat tersebut menjadi kontroversi dalam tubuh umat Islam. Ada yang sepakat untuk memotong tangan para pencuri dengan beberapa syarat, ada pula yang penting mencuri, dan mayoritas tidak setuju jika hukuman bagi pencuri dipotong tangannya. Sebagian dari mereka melontarkan pendapatnya bahwa makna “memotong tangan” hanya kiasan atau majasi. Yang mana dalam hal ini kita harus memotong agar tangannya itu tidak mencuri lagi. Tentunya dengan memberi mereka nasihat dan lapangan kerja. Logikanya, jika para pencuri itu tangannya dipotong, dalam hal bekerja sudah tidak maksimal lagi.
Maka dari itu, kehadiran buku ini mengajak kita untuk berpikir lebih jernih lagi menghadapi berbagai bentuk kontroversi tentang penafsiran suatu ayat-ayat atau hadis oleh umat Islam. Buku ini hanya sebatas pemaparan tema-tema kontroversi secara umum dan sebagai pemantik terhadap ayat-ayat kontroversi lainnya. Namun, sedikit banyak wawasan kita akan lebih luasa mengenai hukum Islam dan kita akan menemukan titik perbedaan dari penyebab kontroversi tersebut.
Buku ini memaparkan berbagai tafsir tentang ayat-ayat hukum Islam mengenai berbagai aspek kehidupan. Namun, tidak semua aspek dari keluasan hukum Islam dikaji di sini. Penulis membatasinya pada ayat-ayat tertentu yang melahirkan kontroversi dalam menginterpretasikannya. Misalkan tentang pernikahan beda agama, poligami, formula warisan, saudara sesusuan, kepemimpinan wanita, hukum potong tangan untuk pencuri, busana muslimah, dan kebebasan dalam beragama.
Ketersediaan
14000613 | 2x1.44 Kau t | Tersedia | |
14000614 | 2x1.44 Kau t | Tersedia | |
14000615 | 2x1.44 Kau t | Ruang Pengolahan | Tersedia |
14000616 | 2x1.44 Kau t | Tersedia | |
14000617 | 2x1.44 Kau t | Ruang Pengolahan | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
2x1.44 Kau t
|
Penerbit | Mitra Pustaka : Yogyakarta., 2013 |
Deskripsi Fisik |
xii, 192p.; 21cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-8480-60-4
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain